EKSISTENSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

  • Hasjimzoem Y
N/ACitations
Citations of this article
201Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sehingga harus menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak- hak individu dan masyarakat dalam menjalankan penyelenggaraan negara. Hak tersebut diperkuat dengan adanya norma dasar yang menjadi spirit utama dari bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Norma Dasar tersebut yang menjadi tujuan politik Bangsa Indonesia dalam menyusun dan mengundangkan setiap rancangan undang-undang. Dengan demikian lembaga negara yang diciptakan dengan undang-undang khusus harus bekerja senada dengan norma dasar bangsa dan bekerja untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Pada tahun 2003 Lembaga Ombudsman yang diciptakan dengan undang-undang khusus memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal proses pelayanan publik yang efektif, efisien, dan terlepas dari praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Ombudsman berdasarkan tugas dan fungsinya tersebut memiliki visi yang sama sesuai dengan yang diamanatkan pada alinea keempat Pembukaan UUD Tahun 1945. Ombudsman dengan demikian diharapkan dapat membuat reformasi birokrasi yang baik sehingga bisa menjadi teladan sekaligus pengawas pelayanan publik yang keberadaannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasjimzoem, Y. (2015). EKSISTENSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no2.303

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free