Tugas dan Kedudukan PPAT

  • Harsono B
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah, ditugasi membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah, adalah Pejabat Tata Usaha Negara. PPAT mengambil keputusan TUN, berupa mengabulkan atau pun menolak permintaan orang-orang atau badan-badan hukum yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta. Jika diambilnya keputusan menolak, padahal seharusnya dikabulkan atau sebaliknya mengabulkan permintaan para pihak, padahal seharusnya menolaknya, maka ini menghadapi kemungkinan digugat pada Pengadilan TUN.

Cite

CITATION STYLE

APA

Harsono, B. (2017). Tugas dan Kedudukan PPAT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(6), 477. https://doi.org/10.21143/jhp.vol25.no6.1065

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free