Abstract
Perkembangan masyarakat dan dunia telah membawa pengaruh pada efektifitas berlakunyaUndang-undang tentang Kewarganegaraan. Gagasan perubahan peraturan perundangundanganitu sejalan dengan perubahan atas rumusan Pasal 26 UUD 1945 dan pasal-pasal terkait dengan hak asasi manusia. Perubahan harus dilakukan atas segenap peraturan perundang-undangan, mulai dari tingkat undang-undang sampai pada keputusan menteri kehakiman yang terkait dengan masalah kewarganegaraan.
Cite
CITATION STYLE
Azed, A. B. (2000). Masalah-Masalah Kewarganegaraan dalam Konteks Perubahan UU tentang Kewarganegaraan RI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 30(4), 347. https://doi.org/10.21143/jhp.vol30.no4.320
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.