PERANAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TERKAIT PENERAPAN ASAS TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

  • Riadhi Alhayyan
  • Jelly Leviza
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah Indonesia yang memiliki wilayah luas yang dimanfaatkan sumber daya alamnya untuk kegiatan perekonomian. Secara umum, perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan secara khusus diatur dalam peraturan daerah lainnya. Dalam pasal 88 UUPPLH diatur mengenai asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup untuk melakukan ganti kerugian tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang didelegasikan ke Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 33 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan urusan lingkungan hidup termasuk didalamnya melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi sebagaimana juga diatur dalam Pasal 63 ayat (2) huruf (s). Pengakan hukum lingkungan tersebut dapat berupa penjatuhan sanksi admnistratif, gugatan perdata maupun penjatuhan pidana. Dalam penelitian ini akan membahas bagaimana asas tanggungjawabmutlak (strict liability) sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH dan bagaimana peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menerapkan asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Kata Kunci : Penegakan Hukum, Strict Liability, Peran, Kewenangan

Cite

CITATION STYLE

APA

Riadhi Alhayyan, & Jelly Leviza. (2020). PERANAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TERKAIT PENERAPAN ASAS TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2), 223–236. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2806

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free