Abstract
AbstrakPeranan negara dalam memberantas kemiskinan sangat strategis. Memberantas kemiskinan berarti membebaskan warga negara yang tergolong miskin. Peranan yang strategis tersebut mengingat cita-cita nasional (baca: negara) adalah terciptanya kesejahteraan umum. Oleh karena itu, negara yang dalam hal ini pemerintah sebagai penyelenggara negara harus berpegang teguh pada cita-cita nasional tersebut melalui produk hukum yang sarat dengan nilai keadilan sosial demi terwujudnya kesejahteraan umum. Sebab, hakikat dari hukum itu adalah keadilan, maka dalam konteks bernegara, hukum dibentuk untuk terciptanya keadilan sosial. Hukum yang berkeadilan sosial diyakini sebagai jalan menuju kesejahteraan umum sehingga bangsa Indonesia dalam waktu relatif singkat dapat memberantas kemiskinan
Cite
CITATION STYLE
Suhardin, Y. (2012). PERANAN NEGARA DAN HUKUM DALAM MEMBERANTAS KEMISKINAN DENGAN MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN UMUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(3), 302. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no3.274
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.