Abstract
Artikel ini mengkaji “Tri Tangtu” sebagai suatu filsafat hukum adat yang berkembang di masyarakat sunda di Jawa Barat dan Banten. Tri Tangtu merupakan bagian daripada pengetahuan filsafat dasar dan cara pandang dunia masyarakat sunda dalam melaksanakan tradisi adat warisan leluhurnya. Untuk itu, kajian daripada artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan terfokus pada analisis filsafat, simbol mitologi, norma adat, hingga implementasi praktis daripada Tri Tangtu. Hasil analisis artikel ini menunjukkan bahwa Tri Tangtu tidak hanya sekedar pengetahuan atau panduan etis, tetapi juga menjadi landasan bagi pengembangan norma-norma hukum adat, menjaga tatanan, bahkan menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari.
Cite
CITATION STYLE
Ridha S., M. R. (2025). Tri Tangtu sebagai Suatu Filsafat Hukum Adat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.732
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.