Uang Elektronik, Uang Digital (Cryptocurrency) Dan Fatwa Dsn-Mui No.116 Tentang Uang Elektronik

  • Mulvi Aulia
N/ACitations
Citations of this article
352Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Seiring perkembangan zaman yang berdampak pada perkembangan teknologi di mana dunia saat ini sudah mengenal apa yang disebut internet, sistem pembayaran pun menemukan arah baru. Ada yang menginginkan digitalisasi sistem pembayaran namun tetap menggunakan instrumen konvensional,  maka muncullah uang elektronik.   Namun ada juga yang menginginkan digitalisasi sistem pembayaran dengan menggunakan instrumen digital juga, maka muncullah uang digital atau  dikenal dengan cryptocurrency. Di Indonesia otoritas keuangan Sentral baru menerbitkan izin untuk uang elektronik begitu juga dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa tentang kebolehan uang elektronik. Pada kenyataannya masyarakat Indonesia selain telah menggunakan uang elektronik mereka juga telah menggunakan uang digital.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulvi Aulia. (2021). Uang Elektronik, Uang Digital (Cryptocurrency) Dan Fatwa Dsn-Mui No.116 Tentang Uang Elektronik. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 5(1), 15–32. https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.15-32

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free