Abstract
Tujuan penulisan ini adalah mendeskripsikan payung hukum pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes). Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa, disimpulkan bahwa pembentukan BUMDes sebagai lembaga perekonomian desa memiliki landasan hukum yang kuat. Peraturan yang mendasari pembentukan BUMDes terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Jika diperlukan untuk mengatur lebih lanjut, pemerintah daerah dapat membentuk peraturan daerah tentang BUMDes. Demikian pula ditingkat desa, dapat dibuat peraturan desa tentang BUMDes sesuai dengan keadaan dan kekhasan desa masing-masing
Cite
CITATION STYLE
Maulani, D. G. (2015). Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.362
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.