Penurunan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia ditandai dengan peningkatan tanah longsor, erosi dan sedimentasi, banjir, dan kekeringan. Setiap DAS memiliki permasalahannya sendiri sehingga dalam pengelolaan DAS di perlukan aturan yang khusus mengatur permasalah di DAS tersebut. Pengelolaan DAS Provinsi Riau diperlukan peraturan atau payung hukum yang khusus mengatur tentang DAS Provinsi Riau yang sesuai dengan klarifikasi dari DAS tersebut. Dalam hal ini muncul Ranperda inisiatif komisi DPRD Provinsi Riau Komisi B dalam Pengelolaan DAS di Provinsi Riau. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, obsrvasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan dalam perumusan kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pengelolaan DAS terdapat beberapa proses dan tahapan yaitu Perumusan masalah (defining problem), Agenda kebijakan, Pemilihan alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah, dan terakhir Tahap penetapan kebijakan. Dari proses perumusan yang dilakukan, draft awal Ranperda dengan draft setelah Rapat Paripurna yang telah dilakukan tidak mengalami perubahan yang signifikan, perubahan hanya berkisar pada penambahan konsep dalam pengelolaan DAS yang diwujudkan dalam Ranperda.
CITATION STYLE
Lestari, R., Nugroho, R., & Afandi, S. A. (2021). Proses Kebijakan di Daerah: Formulasi Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. JDP (JURNAL DINAMIKA PEMERINTAHAN), 4(1), 41–51. https://doi.org/10.36341/jdp.v4i1.1632
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.