Permasalahan sengketa pertanahan dan umumnya hanya merupakan konflik turun temurun. Dan dari beberapa analisis kasus tersebut, munculnya sengketa wilayah tidak terjadi secara langsung, tetapi terjadi karena adanya benih-benih yang sudah lama tertimbun dan tidak diproses. Metode penelitian ini berdasarkan sosio-hukum. Penelitian mempunyai tujuan yaitu untuk membahas serta membantu menyelesaikan sebuah masalah sengketa wilayah di Kampung Tua Pulau Rempang. Adapun peran tanah tersebut telah menempuh jalur hukum yang panjang dan rumit karena menimbulkan pengharapan yang tidak pasti bagi pihak yang bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan sengketa tanah di Kampung Tua Pulau Rempang untuk mendapatlan keadilan atas tanah mereka sendiri dalam memperjuangkan hak mereka yang diawali dari proses pengadilan secara berurut sampai pada putusan pengadilan atau sebuah konflik antara peran yang terlibat dalam masalah terhadap objek tanah tersebut. Sengketa tanah tersebut yang telah berjalan cukup panjang akan berdampak pada ketidakpastian hak penguasaan atas tanah oleh pihak-pihak yang bersengketa jika tidak diselesaikan dengan hukum yang tepat.
CITATION STYLE
Najoan, V. A. J. (2024). Sengketa Tanah oleh Masyarakat Kampung Tua Pulau Rempang Terhadap Proyek Eco City (Aturan Hukum Adat). JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 8–13. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1525
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.