Abstract
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah berkembang menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk itu tiap provinsi diwajibkan untuk memiliki suatu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14. Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk suatu provinsi memerlukan deskripsi potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil beserta kegiatan pemanfaatannya, isu-isu strategis wilayah, tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana alokasi ruang, peraturan pemanfaatan ruang dan indikasi program. Tulisan ini akan mendeskripsikan bagian dari rencana kebijakan zonasi di wilayah perairan pesisir Provinsi Bali.
Cite
CITATION STYLE
Siregar, M. R., Daulat, A., & Sudirman, N. (2019). RENCANA KEBIJAKAN ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI PROVINSI BALI. RISALAH KEBIJAKAN PERTANIAN DAN LINGKUNGAN Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian Dan Lingkungan, 6(1), 11–22. https://doi.org/10.29244/jkebijakan.v6i1.28992
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.