Abstract
Nuansa eksploitatif dalam hubungan pekerjaan antara driver online dengan perusahaan penyedia layanan memunculkan diskursus penentuan klasifikasi hubungan hukum bagi para pihak. Penggunaan istilah “hubungan kemitraan” yang saat ini diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas mengakibatkan perusahaan memiliki tendensi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi tanpa memiliki kewajiban dalam pemenuhan terhadap hak-hak driver online sebagai pekerja. Situasi ini bertolak belakang dengan Sustainable Development Goals 2030 poin ke delapan yang menghendaki adanya perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagai salah satu indikator dalam menciptakan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Dalam menganalisa permasalahan hubungan pekerjaan antara driver online dengan penyedia layanan, penelitian ini menggunakan metode penelitian secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan kedudukan hubungan kerja antara pekerja driver online dengan penyedia layanan sejatinya merupakan bentuk penyelundupan hukum yang mengatasnamakan hubungan kemitraan yang pada prakteknya menunjukkan (i) tidak sejalan dengan filosofi dari asas kebebasan berkontrak dan (ii) ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian kemitraan. Padahal, apabila bersandar pada pertimbangan konsep hubungan tidak standar oleh International Labour Organization, interpretasi unsur hubungan kerja dan perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa hubungan para pihak seharusnya dikategorikan sebagai jenis hubungan baru dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Untuk itu, penelitian ini menawarkan konstruksi berkaitan dengan relasi kerja para pihak dalam peraturan perundang-undangan yang berusaha memproteksi driver online dari tendensi eksploitasi penyedia layanan. Hal tersebut mencakup pengupahan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hak istirahat, maupun hak cuti. Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Hubungan Kemitraan, Driver Online, Sustainable Development Goals
Cite
CITATION STYLE
I Komang Dananjaya, Ni Kadek Ayu Sri Undari, & I Made Halmadiningrat. (2024). Reformulasi Hubungan Kerja bagi Driver Online: Analisis Kekosongan Hukum untuk Mengkonstruksi Pekerjaan yang Layak. JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN, 26(01), 58–72. https://doi.org/10.24123/yustika.v26i01.6140
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.