mengenai masalah yang timbul, hal ini disebabkan agen masih kurang memahami perjanjian asuransi, sehingga masyarakat masih kurang paham dengan asuransi yang diikuti. Oleh karena agen itu harus membaca dan memahami isi perjanjian sehingga dalam menerangkan kepada tertanggung agen tidak salah dan tertanggung juga dapat memahami isi perjanjian tersebut.
CITATION STYLE
Hasanah, U. (2022). Tanggung Jawab Agen dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 89. https://doi.org/10.30652/jih.v11i2.8307
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.