Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep Restorative Justice antara negara Indonesia dengan negara Belanda. Metode penelitian yang digunakan adalag metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice adalah untuk mendorong pertanggungjawaban pelaku terhadap tindakannya dan mengupayakan pemulihan korban. Konsep pemberlakukan Restorative Justice di Indonesia belum teerrhimpun dalam satu aturan perundang-undangan sehingga aturan Restorative Justice di Internal institusi aparat penegak hukum masih memiliki pertentangan dalam konsep penerapannya sedangkan di Belanda sudah sejak lama penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice sudah tertuang dalam KUHP maupun di dalam KUHAP Belanda.
Cite
CITATION STYLE
Hasanah, U., & Aulia, T. (2024). Studi Komparasi: Restorative Justice Indonesia dan Belanda Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana. SAPIENTIA ET VIRTUS, 9(2), 415–429. https://doi.org/10.37477/sev.v9i2.504
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.