Abstract
Pemilihan umum yakni kontestasi terbesar dalam skala nasional yang dilaksanakan lima tahun sekali. Beberapa fakta d temukan bahwa regulasi khusus pemilihan umum dianggap tidak adil. Salah satunya adalah aturan tingkatan yang diterima menominasikan presiden. Konstitusi mengatur bahwasannya partai politik mampu menominasikan presiden dan wakil presiden apabila mereka mempunyai 20% kursi di DPR maupun 25% suara nasional. Peraturan tersebut dianggap tidak relevan apabila dilaksanakan dalam konteks pemilu serentak, karena yang menjadi acuan suara adalah pemilu yang dilaksanakan empat tahun yang lalu. Presidential Threshold beberapakali diajukan oleh para praktisi untuk dilakukan hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun Mahkamah Konstitusi tidak menerima petisi yang diajukan. Mahkamah Konstitusi menganggap Presidential Threshold sebagai salah satu cara untuk memperbaiki system presidensial yang ada di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Khoiriyah, N. K. (2023). Tinjauan Terhadap Kebijakan Presidential Threshold dalam Sistem Pemilu di Indonesia. Gema Keadilan, 10(1), 51–61. https://doi.org/10.14710/gk.2023.20305
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.