Abstract
Kebekuan perkembangan hukum Islam daripertengahan abad IV H – XII H menimbulkan‘kegelisahan intelektual’ sekaligus memancarkansemangat ijtihâd di kalangan kaum Muslim. Dalamsemangat ijtihâd inilah, Indonesia berhasil menyusunKHI, yang tema utamanya adalah mempositifkanhukum Islam di Indonesia. Kitab-kitab yang digunakandalam merumuskan KHI tersebut berjumlah 38 kitab.Dari hasil penelusuran terhadap kitab-kitab yangdigunakan tersebut dapat diketahui bahwa kebanyakandari mereka adalah kitab-kitab fiqh madzhab Syâfi’î.Sedangkan sebagian lainnya merupakan kitab-kitab fiqhmadzhab Hanafî, Mâlikî, Hanbalî, Dzahirî, dan Syî’ah.Di samping itu, juga terdapat kitab-kitab perbandingandan tanpa madzhab. Penggunaan kitab-kitab dariberbagai madzhab tersebut dapat dipahami sebagaikeinginan untuk mempercepat proses taqrîb bayn alummahsehingga pertentangan antar madzhab dapatdihindari dan diarahkan kepada perpaduan dankesatuan kaidah dan nilai.
Cite
CITATION STYLE
Asy’ari, Moh. (2014). KOMPILASI HUKUM ISLAM SEBAGAI FIQH LINTAS MADZHAB DI INDONESIA. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 7(2), 234–246. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v7i2.326
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.