Perlindungan Hukum Terhadap Atlet Pelatihan Daerah Dengan Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia Terkait Kontrak Kerja

  • Wibawa D
N/ACitations
Citations of this article
92Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Olahraga adalah salah satu kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, namun siapa sangka bahwa ternyata olahraga juga dapat menghasilkan uang dan dapat pula dikategorikan dalam hukum perburuhan. Olahraga suatu bentuk aktivitas fisik yang terencana dan terstuktur yang melibatkan gerakan tubuh berulang-ulang dan ditujukan untuk mwningkatkan kebuguran jasmani. Dalam kasus ini, seorang atlet prestasi yang tergabung dalam pusat latihan daerah akan berperan sebagai buruh yang diberikan pekerjaan, perintah, dan upah oleh organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia, yang disini berperan sebagai majikan. Antara atlet dan organisasi yang menauangi atlet tersebu menyebabkant timbul sebuah hubungan kerja adalah ketika perjanjian kerja atau surat keputusan telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, seiring berjalannya waktu munculah perselisihan yang sebenarnya belum diatur dalam klausul perjanjian yang dibuat diawal yaitu mengenai perselisihan hak, dan perselisihan hubungan kerja. Oleh karena timbul perselisihan tersebut, maka dicarilah cara-cara di dalam literatur-literatur hukum di Indonesia untuk meyelesaikan perselisihan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wibawa, D. N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Atlet Pelatihan Daerah Dengan Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia Terkait Kontrak Kerja. Jurist-Diction, 2(6), 2045. https://doi.org/10.20473/jd.v2i6.15942

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free