Abstract
Perkembangan teknologi yang pesat dalam transaksi online sering kali tidak menyadari risiko. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada siswa sebagai pengguna aktif platform digital untuk meminimalisir tindak kejahatan penipuan, pelanggaran data pribadi, dan kesalahan dalam memahami hak serta kewajiban sebagai konsumen. Penyuluhan hukum ini dil-aksanakan di Sekolah MAN 2 Palu yang dihadiri 27 orang dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Diketahui, mayoritas peserta sebagai pengguna aktif aplikasi belanja online dalam membeli kebutuhan keseharian. Kegiatan ini juga didukung oleh guru dan anggota organisasi sisw intra madras-ah. Dengan kegiatan ini, pelajar dapat paham untuk menjadi konsumen digital yang lebih cerdas, ber-tanggung jawab, dan terlindungi secara hukum. Pada era digital yang sedang berkembang pesat seperti sekarang ini, transaksi online telah menjadi salah satu fenomena yang semakin umum terjadi di kalangan masyarakat. Selain memberikan kemudahan, penggunaan transaksi online oleh pelajar juga men-imbulkan sejumlah masalah yang perlu diperhatikan.
Cite
CITATION STYLE
Tahir, M. A., Safrin, M., & S, I. F. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum dalam Transaksi Online di MAN 2 Palu melalui Penyuluhan Hukum. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 5(2), 695–702. https://doi.org/10.54082/jamsi.1537
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.