Sebagai agama yang lengkap, agama Islam dipercaya tidak hanya berurusan semata-mata dengan Khalik Pencipta Kehidupan, tetapi juga berurusan dengan makhluk yang menjalani kehidupan. Kedua aspek tersebut dikenal dengan “Hablun Minallah” dan “Hablun Minannaas”. Dalam islam, kedua aspek tersebut sama-sama penting, seperti halnya Zakat dan Pajak, keduanya merupakan kewajiban, namun mempunyai dasar berpijak yang berlainan. Zakat berpijak pada hukum Allah swt dalam segala hal ihwalnya, sedangkan Pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dalam pemungutan maupun dalam penggunaannya.oleh karena itu keduanya harus dijalankan secara serasi, seimbang dan seiring sehingga tujuan pensyariatan islam dan ketentuan pemerintah bisa tercapai untuk menyelesaikan masalah ekonomi di Masyarakat.
CITATION STYLE
Sarbini, A. (2016). Zakat Dan Pajak. Syariah, 1(2). https://doi.org/10.32520/.v1i2.15
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.