Indonesia sebagai negara yang berkependudukan muslim terbanyak di dunia dan tidak lepas dari berbagai dinamika realitas sosial yang membutuhkan pembaharuan hukum untuk menjawab problematika sosial. Namun dalam pembaharuan Hukum Islam terdapat perbedaan-perbedaan, hal ini tidak lepas dari situasi dan kondisi sosial yang mengitari peristiwa hukum dan pakar hukum dalam menemukan pembaharuaan hukum. Metode penelitian yang di gunakan adalah Penelitian Kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis terkait metode istihsan dan pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Metode Istihsan merupakan suatu konsep istinbat hukum dalam Islam serta metode istihsan dapat diungkapkan dengan dua statmen yaitu; pertama, mengunggulkan qiyas khafi atas qiyas jali yang didasarkan pada suatu dalil; kedua, mengecualikan suatu persoalan juz’i dari asal kulli atau kaidah umum karena adanya dalil khusus yang menuntut pengecualian tersebut. Istihsan dalam prakteknya mempunyai dua mekanisme metode istinbat hukum, yaitu ta’lili dan istislahi.
CITATION STYLE
Darliana, D., Sapriadi, S., Wahid, St. H., & Azhar Nur, M. (2022). PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Pendekatan Metode Istihsan). Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(1), 1–14. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i1.851
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.