Abstract
Dalam Islam kita harus mematuhi segala hukum yang berlaku, semua perintah dalam agama harus dijalankan tak terkecuali dengan kita mengeluarkan harta yang kita miliki dengan ukuran yang telah ditentukan kepada orang-orang yang berhak atau lebih kita kenal dengan istilah Zakat. DI luar itu, kita sebagai warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk membayar uang kepada negara atau yang kita sebut pajak. Sistem zakat dalam Islam adalah sistem keuangan yang paling penting untuk menciptakan keseimbangan antara masyarakat, sedangkan sistem perpajakan negara untuk menegakkan jumlah keuangan yang baik agar dapat memenuhi pertahanan dan ketentuan pelayanan masyarakat. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan pajak dan zakat dalam satu waktu, maka dibutuhkan keadilan dalam pelaksanaan keduanya untuk menghindari kecurangan.
Cite
CITATION STYLE
Yurista, D. Y. (2017). Prinsip Keadilan dalam Kewajiban Pajak dan Zakat Menurut Yusuf Qardhawi. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(1), 39. https://doi.org/10.30659/jua.v1i1.1962
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.