Abstract
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia haruslah terjamin kehalalannya, peraturan tersebut terdapat pada Undang-Undang No.33 Tahun 2014, dan telah dikawal persiapan pelaksanaanya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk itu diperlukan sosialisai dalam rangka persiapan sertifikasi halal tersebut terutama produk cemaran babi dan turunannya pada warung makan yang berada di sekitar kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sosialisasi dilaksanakan dengan metode pemberian materi, tanya jawab, dan bertukar pengalaman, kemudian peningkatan pengetahuan diketahui dengan metode pre-test dan post-test pada 10 orang perwakilan tiap warung makan. Hasil yang didapatkan pada pengabdian masyarakat ini adalah meningkatnya pengetahuan peserta pada produk yang mengandung cemaran babi dan turunannya, sehingga para pemilik warung makan tersebut dapat mewaspadai adanya cemaran babi pada bahan baku produk yang akan mereka jual.
Cite
CITATION STYLE
Rusdan, I. H., & Anggrella, D. P. (2022). Sosialisasi Cemaran Babi sebagai Persiapan Sertifikasi Halal pada Warung Makan di Kartasura. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat), 5(2), 329. https://doi.org/10.30595/jppm.v5i2.10418
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.