Abstract
Kinerja Polri saat ini memerlukan keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman. Tuntutan akan profesionalisme, proporsionalitas, dan humanisme mencerminkan cara Polri dilihat oleh publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan assessment center dalam meningkatkan kompetensi personil Brimob serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam implementasinya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum lapangan atau yuridis empiris, yang menganalisis masalah hukum yang muncul di masyarakat berdasarkan aktivitas dan perilaku yang teramati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program pengembangan personil Brimob sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Assessment Center di Lingkungan Polri, secara konsep adalah metode yang paling efektif untuk menilai apakah personil telah bekerja sesuai dengan target atau standar yang ditetapkan, serta berguna untuk melakukan perbaikan, evaluasi, dan memberikan dasar untuk rekomendasi bagi personil tersebut. Di Resimen II Korps Brimob, yang merupakan unit kepolisian di bawah Mabes Polri, sistem manajemen kinerja Polri juga telah diterapkan dalam pengembangan personil.
Cite
CITATION STYLE
Syahputra, A., Trijono, R., & Aminulloh, M. (2025). Implementasi Program Pengembangan Personil Brimob Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Assessment Center di Lingkungan Polri. Karimah Tauhid, 4(1), 130–142. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i1.15258
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.