Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris

  • Putra G
  • Hasanah S
  • Jiwantara F
N/ACitations
Citations of this article
60Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peranan dan kewenangan Notaris sangat penting dalam kehidupan masyarakat untukmendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan. Dalam menjalankan peran dan kewenangan itu, perilaku dan perbuatan yang dilakukan Notaris sangat rentan terhadap penyalahgunaan jabatan profesinya, sehingga dapat merugikan masyarakat.Untuk menghindari kerugian oleh masyarakat itu diperlukan suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap Notaris. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Notaris adalah Majelis Pengawas Notaris mempunyai kewenangan melakukan pengawasan secara administratif dan Sanksi merupakan Akibat Hukum terhadap Putusan Majelis Pengawas terhadap Notaris yang melanggar ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan tugas Jabatan Notaris sebagaimana tercantum dalam UU JABATAN NOTARIS.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra, G. I., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris. Indonesia Berdaya, 4(2), 679–688. https://doi.org/10.47679/ib.2023475

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free