Abstract
Registrasi Tanah membaca pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, terus menerus dan teratur, termasuk pengumpulan, pemrosesan, pembukuan, dan presentasi dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang tanah dan perumahan unit Rumah Susun, termasuk pemberian bukti hak atas bidang tanah yang memiliki hak dan hak kepemilikan atas unit rumah susun dan hak-hak tertentu yang memberatkannya. Menulis surat dan dokumen tanah berguna untuk menunjukkan bahwa negara mengakui kepemilikan tanah dan bahwa pemilik tanah dapat menggunakan tanah dan mengambil manfaat dari tanah yang mereka miliki. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa sertifikat itu adalah sertifikat pembuktian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar tentang Prinsip Agraria untuk tanah hak, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak kepemilikan atas unit flat dan hak hipotek, yang masing-masing telah dicatat dalam buku tanah yang relevan. Sertifikat adalah bukti kuat, selama tidak terbukti sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang terkandung dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar selama data yang terkandung dalam sertifikat pengukuran yang relevan dan buku pertanahan bersangkutan. Sertifikat tidak dapat dipegang oleh lebih dari satu pemegang sertifikat pada objek darat yang sama. Jika ada beberapa sertifikat, dan pemilik sertifikat adalah orang yang berbeda, maka ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat. Sertifikat ganda dapat menyebabkan sengketa tanah. Sengketa kepemilikan tanah adalah hal biasa di kota Palangka Raya. Daerah yang sering mengalami perselisihan kepemilikan sertifikat ganda adalah Kelurahan Bukit Tunggal, Jalan Badak, Jalan Tingang, Jalan Hiu Putih, serta sejumlah area jalan lain di dalam wilayah kota Palangka Raya. Tingginya masalah sengketa kepemilikan sertifikat ganda mengganggu masyarakat, investor dan pihak terkait dengan penerbitan sertifikat kepemilikan terutama badan pertanahan nasional sebagai lembaga yang memiliki tugas utama melaksanakan administrasi pertanahan. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perlu bagi penulis untuk membahas lebih lanjut tentang peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Double Certificate di Kota Palangka Raya.
Cite
CITATION STYLE
Beritno, P. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AKIBAT SERTIFIKAT GANDA DI KOTA PALANGKA RAYA. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(1), 682–707. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i1.129
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.