EKSPLOITAS1 SEKSUAL ANAK PERSFEKTIF -UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN PERUBAHAN KEDUA UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016

  • Mujiburrahman M
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Eksploitasi anak di  bidang seksual sudah sangat memprihatinkan, anak-anak  menjadi objek seksual atau anak sebagai korban. Bentuk bentuk eksploitasi terhadap anak, yaitu  pelacuran anak, pornografi anak anak maupun melalui perdagangan orang (trafiking)  terhadap anak-anak untuk tujuan seksual. Perlindungan terhadap eksploitasi anak di bidang seksual  diatur diantaranya Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang  Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang,  Undang Undang  Nomor  4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan secara khusus diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Eksploitasi Anak di bidang Seksual merupakan kekerasan terhadap Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengatur  sanksi pidananya pada Pasal 81, 81 A, 82, 82 A dan 88.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mujiburrahman, M. (2020). EKSPLOITAS1 SEKSUAL ANAK PERSFEKTIF -UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DAN PERUBAHAN KEDUA UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(2), 33–49. https://doi.org/10.51517/jhtp.v6i2.263

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free