Perjanjian keagenan merupakan perjanjian yang muncul dan berkembang dimasyarakat namun tidak diatur secara khusus di dalam KUHPerdata, sehingga dapat dikategorikan sebagai perjanjian innominaat. Pengaturan khusus perjanjian keagenan ini hingga saat ini belum ada, sehingga apabila terjadi sengketa maka merujuk pada perjanjian keagenan yang telah dibuat oleh para pihak. Apabila ada hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian itu maka akan diberlakukan aturan-aturan umum mengenai pemberian kuasa sebagaimana tercantum di dalam KUHPerdata. Perjanjian keagenan ini mempunyai karakteristik yang hampir sama dengan perjanjian komis antara komisionter dan komiten. Sehingga aturan-aturan di dalam KUHD mengenai perjanjian komisi juga dapat diterapkan dalam perjanjian keagenan dalamhal tidak diatur secara khusus dalam perjanjian keagenan para pihak.
CITATION STYLE
Diani, R., & Kusuma, M. (2021). KARAKTERISTIK PERJANJIAN KEAGENAN DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(1), 1–12. https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i1.293
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.