KARAKTERISTIK PERJANJIAN KEAGENAN DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA

  • Diani R
  • Kusuma M
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian keagenan merupakan perjanjian yang muncul dan berkembang dimasyarakat namun tidak diatur secara khusus di dalam KUHPerdata, sehingga dapat dikategorikan sebagai perjanjian innominaat. Pengaturan khusus perjanjian keagenan ini hingga saat ini belum ada, sehingga apabila terjadi sengketa maka merujuk pada perjanjian keagenan yang telah dibuat oleh para pihak. Apabila ada hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian itu maka akan diberlakukan aturan-aturan umum mengenai pemberian kuasa sebagaimana tercantum di dalam KUHPerdata. Perjanjian keagenan ini mempunyai karakteristik yang hampir sama dengan perjanjian komis antara komisionter dan komiten. Sehingga aturan-aturan di dalam KUHD mengenai perjanjian komisi juga dapat diterapkan dalam perjanjian keagenan dalamhal tidak diatur secara khusus dalam perjanjian keagenan para pihak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Diani, R., & Kusuma, M. (2021). KARAKTERISTIK PERJANJIAN KEAGENAN DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA. Jurnal Hukum Tri Pantang, 7(1), 1–12. https://doi.org/10.51517/jhtp.v7i1.293

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free