Abstract
Penelitian ini bertujuan menunjukkan bahwasanya tujuan hukum Islam sangat tepat diinterpretasikan sehingga harus dimuat menjadi norma dalam hukum positif di Indonesia. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan, dengan pendekatan konseptual. Namun, yang menjadi problematika adalah kulturisasi di masyarakat terkait tujuan hukum islam belumlah masif. Oleh karena itu, penulis menawarkan E-Islamic Law yang merupakan sebuah aplikasi sebagai media kulturisasi yang menjadi solusi untuk menjawab problematika tersebut. Dengan penerapan E-Islamic Law, maka menjadi jembatan sehingga muatan tujuan hukum nantinya dapat menjadi norma hukum positif di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Sari, W., & Fitriyani, D. (2021). E-Islamic Law: Solusi Kulturisasi Hukum Islam sebagai Langkah Menormatifkan Tujuan Hukum Islam Menjadi Hukum Positif. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(2), 109–120. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i2.24
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.