Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan pertanahan nasional dalam hal penerbitan sertifikat ganda. Penelitian ini menggunakan metode penilitian kualitatif; dimana dalam pencarian teori, peneliti mengumpulkan informasi dari kepustakaan yang berhubungan, menganalisis masalah berdasarkan teori yang telah ada. maka diperoleh beberapa kesimpulan, Penyebab terjadinya sertipikat ganda bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan, ketidaksengajaan dan dikarenakan kesalahan administrasi. Untuk mengetahui keabsahan masing-masing pemilik sertipikat, perlu dilakukan pembuktian terjadinya sertifikat ganda merupakan akibat kelalaian petugas dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian atas suatu kebijakan pertanahan yang telah diterbitkan. Sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa sertifikat ganda, maka para pihak menggugat ke pengadilan Negeri Bima untuk memeriksa keabsahan sertifikat hak masing-masing. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) meletakkan dasar untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut pasal 19 UUPA No.5 tahun 1997 (selanjutnya disebut PP 24 /1997) tentang tujuan pendaftaran tanah. "untuk memberika kepastian hukum dan perlindungan hukum".
Cite
CITATION STYLE
Utama, Z. R., & Ufran, U. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pemegang Sertifikat Hak Milik terhadap Penerbitan Sertipikat Ganda. Indonesia Berdaya, 4(1), 417–422. https://doi.org/10.47679/ib.2023418
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.