Konsep Khiyar 'Aib Fikih Muamalah dan Relevansinya dalam Upaya Perlindungan Konsumen (Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Akibat Produk Barang Cacat Tersembunyi)

  • Holijah H
N/ACitations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat konsumen Indonesia di era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini,mengahadapi berbagai tantangan akibat dari dampak positif dan negatif dari pertumbuhan ekonomi nasional dan dunia secara global. Kemungkinan akan adanya produk barang cacat tersembunyi dari pelaku usaha akan selalu, upaya preventif dan represif mutlak dilakukan negara untuk melindungi konsumen yang secara umum lemah dibandingkan pelaku usaha. Islam, sesungguhnya sudah memberikan solusi bagi pihak yang melakukan transaksi ekonomi, jika kemudian ada resiko yang membahayakan dan merugikan yang mana dalam fikih muamalah dikenal istilah hak khiyar, dan untuk porduk cacat dikenal dengan istilah khiyar 'aib. Hak khiyar 'aib ini dengan prinsip tanggung jawab mutlak produk barang cacat tersembunyi mempunyai keselarasan, di mana intinya adalah bahwa pelaku usaha bertanggung jawab terhadap konsumen akan resiko akibat dari produk barang yang diedarkan di pasaran.Relevansi hak khiyar 'aib dengan prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha ini, menunjukakan bahwa alternatif perlindungan konsumen melalui penerapan prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha akan dapat melindungi konsumen terhadap produk barang cacat tersembunyi dari pelaku usaha.

Cite

CITATION STYLE

APA

Holijah, H. (1970). Konsep Khiyar ’Aib Fikih Muamalah dan Relevansinya dalam Upaya Perlindungan Konsumen (Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Akibat Produk Barang Cacat Tersembunyi). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(2), 347–359. https://doi.org/10.24090/mnh.v9i2.507

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free