INVESTASI DANA ZAKAT SEBELUM DIDISTRIBUSIKAN KEPADA MUSTAHIQ DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

  • Marseli A
  • Zainuddin Z
N/ACitations
Citations of this article
63Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini mengkaji hukum menginvestasikan dana zakat sebelum dibagikan kepada mustahiq. Masalahnya adalah di satu sisi dana zakat milik mustahiq, di sisi lain amil bertindak hukum di atas milik mustahiq tanpa ada keizinannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara membaca literatur yang relevan dengan hukum menginvestasikan dana zakat sebelum dibagikan kepada mustahiq dan dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah hukum menginvestasikan dana zakat oleh amil sebelum didistribusikan kepada mustahiq tidak boleh. Hal ini dikarenakan dana zakat adalah milik penuh mustahik, pihak pengenola hanya sebagai perantara antara muzakki dan mustahik. Di sisi lain, menginvestasikan dana zakat akan menangguhkan pendistribusiannya atau pembagian harta kepada yang berhak menerimanya (muzakki) padahal pembayaran zakat itu sendiri harus fauriyyah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Marseli, A., & Zainuddin, Z. (2020). INVESTASI DANA ZAKAT SEBELUM DIDISTRIBUSIKAN KEPADA MUSTAHIQ DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. JURNAL SYARIKAH : JURNAL EKONOMI ISLAM, 6(2), 182. https://doi.org/10.30997/jsei.v6i2.1862

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free