Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum

  • Alfian E
N/ACitations
Citations of this article
342Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negri ini dari hari ke hari grafiknya terus mengalami penurunan. Tingkat ketidak puasan masyarakat terhadap penegakan hukum di negri ini semakin meningkat, hal ini dapat terlihat dengan jelas dari hasil survei yang dilakukan. Dan yang terpenting adalah bagaimana Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga dapat diterima oleh masyarakat sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan memperoleh dukungan maksimal dari masyarakatTujuan penelitian ini untuk  Untuk menganalisa bagaimana tugas dan fungsi kepolisian untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan Untuk menganalisa apa yang menjadi faktor penghambat bagi kepolisian untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik. Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang- undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1.Tugas dan Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilihat pada Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 mengenai fungsi Kepolisian. Fungsi kepolisian adalah “salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Faktor penghambat kepolisian dalam melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum yaitu : a. Faktor hukumnya sendiri; b.Faktor penegak hukum, yaitu pihak- pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum; c.Faktor sarana atau fasilitas; d.Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum terasebut berlaku atau diterapkan; e. Faktor kebudayaan, yaitu sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alfian, E. (2020). Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 27. https://doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.192

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free