Abstract
Dasar hukum tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kriminal adalah: Undang-undang Kepolisian Pasal 16 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat 1. Dalam KUHAP diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4; Pasal 7 ayat 1 huruf j; serta dalam Perkap No. 1 Tahun 2009. Batasan tembak di tempat adalah dengan memperhatikan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, masuk akal. Dalam menggunakan diskresinya anggota harus memiliki kemampuan melakukan intepretasi sebagai manifestasi keterampilan, pengamatan, serta pemahaman anggota Polri guna mengambil keputusan diskresi dengan tepat. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya pemberlakuan tembak ditempat terhadap tersangka merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh anggota Polri. Dari keseluruhan data penembakan pada pelaku kriminalitas di wilayah Polrestabes Surabaya diketahui bahwa penembakan dilakukan petugas sebagai pembelaan terpaksa karena adanya ancaman kehilangan nyawa.
Cite
CITATION STYLE
Wicaksana, A. R. (2020). Kewenangan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan. Jurnal Sosiologi Dialektika, 13(2), 114. https://doi.org/10.20473/jsd.v13i2.2018.114-121
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.