Ijma dalam Ijtima' Gerakan Politik dan Dakwah

  • Kadriyah S
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini berangkat dari pentingnya pemahaman tentang hubungan antara gerakan dakwah Islam, politik, serta pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar dalam bingkai prinsip musyawarah ulama (ijtima). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implikasi hubungan tersebut serta perbedaan antara ijtima' dan ijma sebagai proses dalam pengambilan keputusan. Metode yang digunakan adalah library research dan analisis dokumen. Temuan hasil menunjukkan bahwa prinsip musyawarah dalam Al-Quran memberikan landasan bagi partisipasi ulama bahkan masyarakat luas dalam pengambilan keputusan terkait berbagai urusan umat termasuk kehidupan bernegara. Keputusan yang dihasilkan dari proses ijtima' bukanlah ijma dalam pengertian fikih, di mana ijma adalah kesepakatan ulama yang dianggap sebagai otoritas dalam penentuan hukum syariat Islam yang harus ditaati oleh umat Islam. Sedangkan keputusan ijtima' ulama lebih bersifat sebagai hasil musyawarah dan konsensus dalam konteks keputusan yang spesifik, situasional dan terbatas bagi kalangan tertentu.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kadriyah, S. M. (2024). Ijma dalam Ijtima’ Gerakan Politik dan Dakwah. Ad-DA’WAH, 22(1), 1–16. https://doi.org/10.59109/addawah.v22i1.54

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free