Abstract
Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat. Oleh karena itu, untuk dapat menjabarkan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam hukum Islam maka diperlukan lembaga peradilan yang dalam Islam disebut dengan al-Qadha, yaitu suatu lembaga yang bertugas untuk mengatur masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat karena sehubungan dengan tingkah laku manusia yang senang kepada kebendaan dan bersifat mementingkan diri sendiri. Peradilan (al-Qadha) telah dikenal sejak masa silam karena didorong oleh kebutuhan hidup dan kejadian manusia itu sendiri. Tidak mungkin suatu pemerintahan di dunia ini apapun bentuknya yang akan berdiri tanpa menegakkan keadilan karena tidak mungkinnya suatu masyarakat dapat menghindari persengketaan.
Cite
CITATION STYLE
Usup, J. (2016). PERADILAN ISLAM PADA MASA KHULAFA AL-RASYIDIN. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 8(1). https://doi.org/10.30984/as.v8i1.41
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.