Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

  • Saputra E
  • Fahmi F
  • Daeng Y
N/ACitations
Citations of this article
217Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak cipta merupakan hak milik tidak berwujud yang lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Khususnya di bidang lagu dan musik, dengan berkembangnya teknologi digital membuat akses terhadap keduanya begitu mudah. Penggunaan lagu baik untuk didengarkan sendiri atau pun untuk dikomersialkan sangat masif terjadi. Perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta sebagaimana di atur dalam Pasal 8 sampai Pasal 11 UUHC 2014. Pada pasal 1 ayat 21 UU Hak Cipta, Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk terkait yang diterima oleh pencipta atau pemiilik hak terkait. Dalam pasal 40 angka 1 huruf d UU Hak Cipta lagu atau music merupakan hasil karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hokum. Pencipta lagu dan music memiliki hak ekonomi atas pengguanaan karya ciptaannya untuk kegiatan komersial, sehingga orang atau pihak yang menggunkan karya cipta lagu dan music orang lain untuk kepentingan komersial berkewajiban terlebih dahulu untuk menerima izin dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan music tersebut. Kemudian pengguna (user) diwajibkan untuk membayar royalty kepada pencipta sebagai bentuk hak ekonomi yang didapatkan oleh pencipta atas pengguanaan karya ciptaannya untuk kepentingan komersial. Adapun tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan tentang mekanisme pembayaran royalty untuk kepentingan komersial berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta dan untuk menjelaskan tentang tanggung jawab pembayaran royalty untuk kepentingan komersial bagi pelaku usaha caffe/restaurant berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Metode yang penulis gunkana di dalam artikel ini ialah menggunakan studi kasus normative. Hasil penelitian ini adalah tindakan yang dilakukan oleh debitu macet merugikan semua pihak yang terlibat didalamnya dan debitur tersebut harus menanggung perbuatan yang telah ia lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputra, E. R., Fahmi, F., & Daeng, Y. (2022). Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 13658–16378. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.4490

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free