Dalam perspektif substansi hukum pengaturan sistem kewarisan nasional terbagi dalam kewarisan barat, kewarisan adat, dan kewarisan Islam. Pengaturan kewarisan dapat dipandang memadai dalam mengatasi masalah kewarisan yang terjadi di Indonesia. Namun dalam tataran implementasi terdapat kendala yang disebabkan oleh rendahnya kualitas kesadaran hukum masyarakat terhadap sistem kewarisan yang ada. Problematika kesadaran hukum merupakan suatu permasalahan yang terjadi di Indonesia. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat diketahui dengan melihat beberapa indikator antara lain pengetahuan masyarakat terhadap suatu aturan hukum, pengetahuan masyarakat terhadap isi dari aturan hukum dan sikap masyarakat terhadap hukum, dan lain sebagainya. Hal inilah yang juga terjadi pada masyarakat di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta. yang belum memiliki pengetahuan yang memadai perihal sistem hukum kewarisan yang terdapat di Indonesia. Terlebih kondisi saat ini menunjukkan adanya keragaman sistem kewarisan. Keadaan yang demikian tentu perlu diatasi melalui suatu proses pembinaan kesadaran hukum waris yang dapat dilakukan melalui suatu kegiatan pengabdian masyarakat yang membuka ruang untuk berdiskusi perihal sistem pewarisan yang berlaku di Indonesia. Kesimpulan dari pelaksanaan PKM ini bahwaterdapat masalah dalam konteks pelaksanaan sistem kewarisan yang saat ini mengacu pada hukum waris barat, hukum waris adat, dam hukum waris Islam. Masalah tersebut muncul karena proses sosialisasi, pembinaan, dan pendidikan di bidang kewarisan terhadap masyarakat selaku pengguna hukum waris tidak dilakukan sehingga masyarakat tidak mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai hukum waris.
CITATION STYLE
Kurnia, I., & H.S, T. (2020). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(2). https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i2.7262
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.