Akibat Hukum Putusnya Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia

  • Oratmangun M
  • A. Terwarat B
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

LatarBelakang : Perkawinan menjadi hal yang penting dalam siklus kehidupan manusia karena terjadi perkawinan menyebabkan adanya keturunan yang akan berlanjut menjadi keluarga dan berkembang menjadi masyarkat sosial. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk untuk  mengetahui  bagaimana keabsahan perkawinan campuran berdasarkan tinjauan hukum positif serta akibat hukum dari putusnya perkawinan campuran menurut hukum. Metode : Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil : Pengaturan sistem hukum perkawinan di Indonesia sudah secara lengkap mengatur tentang pengaturan perkawinan campuran tetapi perlu adanya peraturan khusus yang memuat tentang kekurangan atau perbedaan syarat-syarat atau perbedaan peraturan hukum untuk perkawinan bagi pihak Warga Negara Asing, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Kemudian, terhadap hak pengasuhan anak jatuh pada pihak ibu tetapi pihak ayah tetap membantu dengan membiayai anak hingga berumur depalan belas tahun (18) sampai anak dikatakan dewasa. Kesimpulan : Pengaturan perkawinan campuran di Indonesia dilakukan dengan proses dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama Kristen atau non-Muslim. Sedangkan pencatatan perkawinan campuran pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang muslim.

Cite

CITATION STYLE

APA

Oratmangun, Mutiara. D. C., & A. Terwarat, B. A. (2022). Akibat Hukum Putusnya Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Sains, 2(3), 450–456. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i3.372

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free