Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pembentukkan Badan Usaha Di Koripan II Desa Dlingo

  • Anggriani R
  • Annas M
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengembangan pembangkitan ekonomi di pedukuhan sudah semenjak lama dijalankan oleh pemerintahmelalui berbagai program kebijakan. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskansebagaimana diinginkan. Salah satu faktor tidak adanya pelatihan, fasilitas dan pemahaman tentangbadan usaha akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat pedukuhan dalammengelola dan menjalankan mesin ekonomi. Sistem dan mekanisme kelembagaan ekonomi di pedukuhantidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan pemerintah sehinggamematikan semangat kemandirian. Berdasarkan hasil tinjaun lapangan bahwa Dusun Koripan II belummengetahui cara pembentukkan Badan Usaha dan bagaimana menjalankannya. Oleh karena itu,melalui program KKN ini dengan mmeberikan edukasi / penyuluhan cara bagaimana pembentukkanBadan Usaha dan penjelasan manfaat yang didapat dengan melihat potensi pedukuhan. Denganintensifnya program KKN selama tiga bulan di Dusun Koripan II diharapkan menjadi pendorong bagimasyarakat untuk mendirikan Badan Usaha dan sarana untuk mendekatkan pemerintah desa denganmasyarakat sekitar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anggriani, R., & Annas, M. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pembentukkan Badan Usaha Di Koripan II Desa Dlingo. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.18196/ppm.23.397

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free