Hukuman Terpidana Kasus Narkoba Tanpa Menentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang

  • Maharani C
  • Suryaningsi S
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Narkoba adalah obat/zat/tumbuhan bersifat alamiah, sintetis/semi sintetis yang menjadi penimbul penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang yang dipakai untuk menyenangkan hati dan bersenang-senang. Kesalahgunaan narkotika menjadi kejahatan serius di Indonesia sehingga permasalahan ini diatur dalam Undang-undang0No.35 tahun.2009. Artikel ini dibuat bertujuan agar pembaca dapat menambah wawasan dan membujuk orang-orang tidak memakai narkoba karena bahayanya. Artikel ini dibuat menggunakkan metode penelitian.normative, yakni berdasarkan data.yang.akurat digabung dengan penelitian.langsung. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini menghasilkan pembahasan mengenai hukuman-hukuman yang patut diterima oleh. terpidana. kasus. narkotika. tanpa. menentang. Hak. Asasi. M.anusia. Kesimpulannya manusia harus hidup di tempat yang tidak terdapat hal mengganggu agar mereka dapat melangsungkan kehidupan sesuai dengan Undang-Undang0No. 110tah.un 20090mengenai kesejahteraan0sosial. Oleh karena itu, terbentuk0undang-undang No.350tahun 20090yang mengatur permasalahan0narkotika. Secara praktis berdasarkan penelitian yang dilakukan dinyatakan bahwa hukuman0mati untuk kejahatan luar biasa yang salah satunya tindak.narkotika tak melawan Hak Asasi Manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Maharani, C. A. D., & Suryaningsi, S. (2021). Hukuman Terpidana Kasus Narkoba Tanpa Menentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(10). https://doi.org/10.56393/decive.v1i10.525

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free