Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan wujud dari Positivisasi Hukum Islam di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 merupakan salah satu upaya perjuangan politik umat islam Indonesia. Secara spesifik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang hukum perkawinan yang di khususkan bagi umat islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan Sejarah dan Politik hokum guna melihat sebuah proses Panjang sejak rancangan undang-undang ini di ajukan hingga di tetapkan menjadi sebuah Undang-Undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi umat islam dalam melaksanakan kehidupan beragama dalam konteks keindonesiaan.
CITATION STYLE
Jainuddin, J. (2021). UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DALAM PERSPEKTIF HISTORIS-POLITIS. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 5(1), 95–109. https://doi.org/10.52266/sangaji.v5i1.605
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.