Mewabahnya trend industri halal global menjadi isu krusial yang penting untuk dibahas oleh para penggiat ekonomi syariah, karena halal tidak hanya sekedar pemenuhan kebutuhan dan kepatuhan umat muslim terhadap syariah akan tetapi menjadi salah satu standar prioritas yang diakui dunia. Tujuan dilakukannya kajian ini ialah untuk menggambarkan secara komprehensif terkait posisi Indonesia disektor industri halal, sehingga hasil penelitian dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan kebijakan bagi pemerintah maupun pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri halal di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif dan fenomenologi, dengan sumber data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, artikel, data laporan, dan berbagai sumber keilmiahan yang relevan. Hasil penelitian diketahui bahwa kiprah industri halal di Indonesia begitu besar tidak hanya sektor makanan dan minuman, namun industri halal sudah melebar luas mencakup sektor keuangan syariah, fashion muslim, kosmetik, farmasi, travel, hotel, pariwisata, media dan termasuk rekreasi flim. Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri halal selain Indonesia sebagai negara penduduk muslim terbesar dunia, Indonesia juga memiliki nilai konsumsi yang besar di sektor halal, adanya regulasi hukum, dibentuknya KNEKS, sinergisitas stakeholders, adanya BPJPH dan berbagai potensi lain yang mendukung pengembangan industri halal di Indonesia yang berdaya saing global.
CITATION STYLE
Maulana, N., & Zulfahmi. (2022). Potensi Pengembangan Industri Halal Indonesia di Tengah Persaingan Halal Global. Jurnal Iqtisaduna, 8(2), 136–150. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v8i2.32465
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.