Abstract
Artikel ini mengkaji pemikiran Jamaluddin Athiyah (l.1928) dalam konteks fikih kaum liberal, dengan fokus pada hubungan antara ajaran agama, nilai-nilai liberal, dan tantangan kehidupan modern. Pembahasan utama mencakup kontekstualisasi ajaran Islam dalam menghadapi perubahan sosial, serta evolusi pemikiran keagamaan dalam Islam liberal sebagai respons terhadap dinamika zaman. Studi kritis terhadap pemikiran Athiyah bertujuan untuk menggali landasan teologis, metodologi analisis, dan dampak praktis dari pendekatan liberal dalam memahami agama. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang kontribusi pemikiran liberal terhadap agama dan masyarakat, tanpa berniat menghakimi, melainkan untuk menganalisisnya secara objektif. Selain itu, artikel ini menyoroti upaya moderasi fikih di Indonesia sebagai respons terhadap perubahan zaman, yang berfungsi sebagai jembatan antara tradisi dan kemajuan. Moderasi fikih diharapkan dapat memperkuat harmoni sosial, dialog antaragama, serta pemikiran kritis dalam keberagaman. Peran pemerintah dan lembaga keagamaan sangat penting dalam mendukung moderasi fikih melalui pendidikan inklusif dan kebijakan yang mendorong kerukunan antarumat beragama. Dengan pendekatan ini, Indonesia diharapkan dapat menjadi teladan dalam mengelola keberagaman agama dan menjaga harmoni sosial.
Cite
CITATION STYLE
Jamhuri, J., & Tanjung, D. (2025). Pemikiran Jamaluddin Athiyah dan Moderasi Fikih: Menyikapi Tantangan Keagamaan di Era Modern di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 154–167. https://doi.org/10.71153/wathan.v2i1.231
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.