ASPEK HUKUM PEMBERHENTIAN PEGAWAU NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

  • Permadi I
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRACTPerformance appraisal of civil servants as stipulated in article 77 number (6) of Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus, this article states that a civil servant whose performance evaluation is not in accordance with the established targets is subject to sanctions in the form of administrative sanctions until dismissal. Basically, the performance of civil servants is the result and assessment of work carried out by civil servants in quality and quantity that has been achieved by a civil servant in carrying out the duties, authorities, obligations and responsibilities that have been given. This changes the paradigm that has been formed so far that being a civil servant is impossible to be dismissed, and a civil servant is not an office employee who is assessed based on performance appraisal, from that background we formulate the issue What is the legis ratio of dismissal of civil servants based on performance appraisal in PP Number 30 of 2019 concerning work evaluation? and What are the legal implications of the dismissal of civil servants based on performance appraisal in PP Number 30 of 2019 concerning Performance Appraisal.Keywords: Assessment, Performance, Civil ServantsĀ ABSTRAKPenilaian kinerja PNS diatur pasal 77 angka (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa seorang PNS yang penilaian kinerjanya tidak sesuai target yang telah ditetapkan maka dikenakan sanksi berupa sanksi administratif hingga pemberhentian. Pada dasarnya kinerja PNS merupakan hasil dan penilaian kerja yang dilakukan oleh PNS secara kualitas dan kuantitas yang telah dicapai oleh seseorang PNS dalam melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab yang telah diberikan. Hal ini merubah paradigma yang selama ini telah terbentuk bahwa menjadi seorang PNS mustahil untuk dapat diberhentikan, dan seorang PNS bukanlah seorang pegawai kantoran yang dinilai berdasarkan penilaian kinerja, dari latar belakang itulah maka kami merumuskan masalah Apa ratio legis dari pemberhentian PNS berdasarkan penilaian kinerja dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja? Serta Apa implikasi hukum dari pemberhentian PNS berdasarkan penilaian kinerja dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja.Kata kunci: Penilaian, Kinerja, Pegawai Negeri Sipil

Cite

CITATION STYLE

APA

Permadi, I. (2021). ASPEK HUKUM PEMBERHENTIAN PEGAWAU NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL. Yurispruden, 4(1), 44. https://doi.org/10.33474/yur.v4i1.6893

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free