Observasi Perbandingan Kejahatan Pencucian Uang Antara Negara Indonesia Dan Malaysia

  • Priskila Ginting Y
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ada perbedaan dalam konsep, delik, dan pidana antara penerapan sistem follow-up kriminal di Indonesia dan Malaysia. Meskipun kedua undang-undang ini tidak sama efektif, AMLAFTA 2001 di Malaysia mengatur semua jenis tindak pidana yang dapat terindikasi follow-up crime dan berlaku luas, sedangkan UU No. 8 Tahun 2010 hanya mengatur 26 jenis tindak pidana. Di sisi lain, Indonesia mengatur subjek hukumnya secara terpisah, memisahkan follow-up crime antara individu dan perusahaan, sedangkan Malaysia mengaturnya secara bersatu. Namun, frasa "patut diduga" dalam UU No. 8 Tahun 2010 sering digunakan untuk idola, yang dapat menyebabkan kesewenangan dan ketidakadilan hukum. Oleh karena itu, menerapkan pertanggungjawaban pidana follow-up atas pelanggaran di Indonesia merupakan tantangan. Namun demikian, AMLAFTA tahun 2001 di Malaysia memiliki kejelasan dan kemudahan penerapan pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam tindak pidana pencucian uang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Priskila Ginting, Y. (2024). Observasi Perbandingan Kejahatan Pencucian Uang Antara Negara Indonesia Dan Malaysia. Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(5). https://doi.org/10.59188/jcs.v3i5.684

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free