Tulisan ini membahas tentang penerapan sistem jaminan produk halal LPPOM-MUI Provinsi Sulawesi Selatan terhadap prakter penyembelihan di pasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research) pada LPPOM-MUI Provinsi Sulawesi Selatan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fikih, yuridis normatif dan sosiologis. Sumber data berasal pengurus LPPOM-MUI tanpa melalui perantara. Data dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan insturmen penelitian pedoman observasi dan wawancara serta alat dokumentasi seperti kamera dan hp. Data diolah dan dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji dengan metode triangulasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem jaminan produk halal secara umum LPPOM-MUI Sulawesi Selatan memiliki peranan yang besar terhadap seluruh produk makanan dan minuman dan terkhusus dengan praktek penyembelihan ayam yang berada di pasar, akan tetapi LPPOM-MUI Sulawesi Selatan untuk saat ini hanya berfokus kepada perusahaan rumah potong ayam (RPA) dan rumah potong hewan (RPH), hal tersebut dikarenakan rumah potong ayam (RPA) dan rumah potong hewan (RPH) sudah mendapatkan izin usaha dan izin jualan sedangkan pedagang ayam yang ada di pasar LPPOM-MUI belum ada regulasi yang mengaturnya. Menurut peneliti pedagang ayam yang ada di pasar juga harus mendapatkan perhatian yang penuh baik dari pemerintah maupun dari LPPOM-MUI Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut dikarenakan kebanyakan masyarakat umum terlebih khusus bagi masyarakat yang tidak mempedulikan proses penyembelihan yang sesuai dengan ajaran agama Islam, terutama dalam persoalan pangan sembelihan daging ayam baik yang ada di rumah potong ayam (RPA) maupun pedangan ayam yang ada di pasar tradisaional. Dan juga diharapkan kepada seluruh akademisi dan para khatib agar memberikan pencerahan kalbu atau menyampaikan khutbahnya yang terkait dengan sembelihan yang halal dan baik.
CITATION STYLE
Cahyadi, Muh. N. (2019). PENERAPAN SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL LPPOM-MUI PROVINSI SULAWESI SELATAN TERHADAP PRAKTEK PENYEMBELIHAN DI PASAR. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 235–248. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.9512
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.