Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelintas Batas Yang Melanggar Hukum Di Provinsi Papua

  • Salesius Jemaru
  • Herniati Cenne
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran hukumyang dilakukan pelintas batas dari Papua New Guinea (PNG) saat masuk ke Provinsi Papua,serta menganalisa pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelintas batas dari Papua NewGuinea (PNG) yang Melanggar Hukum di Provinsi Papua sekaligus menganalisis kendalayang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelintas batas yang melanggar hukum diProvinsi Papua. Dalam penelitian ini, pendekatan masalah yang dipakai oleh Penulisadalah pendekatan Yuridis Normatif, Metode penelitian normatif disebut juga sebagaipenelitian doktrinal (doctrinal research). Selain itu Peneliti juga mempergunakan metodepenelitian Yuridis Empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk-bentukpelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pelintas Batas dari Papua New Guinea (PNG) saatmasuk ke Provinsi Papua, adalah Pelintas batas yang tidak dilengkapi dengan dokumenkeimigrasian; Pelintas Batas yang melampaui masa tinggal (Overstay) di wilayah RepublikIndonesia; Pelintas batas dari PNG dengan status Ex Narapidana, karena telah manjalanihukum di Negara Republik Indonesia, serta penyelundupan ganja dan barang-barangterlarang lainnya ke wilayah Republik Indonesia. Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelintas Batas, Melanggar Hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Salesius Jemaru, & Herniati Cenne. (2021). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelintas Batas Yang Melanggar Hukum Di Provinsi Papua. Jurnal Ius Publicum, 3(3), 1–10. https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.19

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free