KAJIAN YURIDIS TERHADAP NOTARIS YANG MERANGKAP JABATAN MENJADI ADVOKAT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

  • Amalia M
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris secara jelas seorang Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai seorang advokat. Disamping itu dalam Undang – Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga diatur bahwa seorang advokat dilarang untuk merangkap jabatan yang bertentang dengan kepentingan tugasnya. Namun pada realitanya masih ditemukan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan seorang notaris pada jabatan – jabatan yang dilarang dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 khsusnya rangkap jabatan sebagai Advokat. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder ini dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) sumber data, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik dan alat pengumpulan data penelitian diperoleh dari library research dan field research. Analisa data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan yang sangat kontras yang membedakan antara profesi notaris dan advokat yaitu: Seorang Notaris memberi pelayanan kepada  semua  pihak,i   advokat  kepada  satui   pihak  danmenciptakani   suatu  hukum  melalui perjanjian-perjanjian yang dibuatnyai  tanpai  memihaki  salah satu pihak dengan tujuan agar para  pihak  dapati   terhindar  dari  masalah  sehingga  semua  pihaki   puas  sedangkan  advokat hanya berusaha memuaskan satu pihak. Kalaupun dalam usaha itu tercapai suatu konsensus,  padai   dasarnya  seorang  advokat   memperhatikani   hanya  kepentingan  kliennya atau pihak yang dibelanya. Disamping itu Notaris dalam melaksanakan setiap pekerjaan atau pelayananya selalu pasif dan berusaha mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan dari setiap pihak yang berkepentingan, sedangkan advokat berfokus memberikan jalan keluar penyelesaian atas suatu sengketa.Pada proses pengawasan terhadap Notaris khususnya pada Notaris yang merangkap jabatan sebagai Advokat dilaksanakan oleh dua lembaga yang memiliki kewenangan yang berbeda yaitu; Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amalia, M. I. (2022). KAJIAN YURIDIS TERHADAP NOTARIS YANG MERANGKAP JABATAN MENJADI ADVOKAT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 65–78. https://doi.org/10.54367/fiat.v3i1.2130

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free