Abstract
Negara sudah selayaknya memberikan jaminan atas hak dan kesempatan, serta memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan dan keterampilan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selama ini pemerintah masih terkesan kurang serius dalam menangani perlindungan pekerja migran, sehingga bermunculan kasus kekerasan, kesewenang-wenangan, perdagangan manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang membahas mengenai penerapan perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri dan perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat terlaksana secara maksimal sepanjang pihak-pihak terkait dapat menjalankan secara sungguh-sungguh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Cite
CITATION STYLE
Hamonangan, F. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.852
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.