Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Secara Lisan

  • Iqbal M
  • Sulatri K
  • Humiati H
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hibah ialah satu diantara dari peralihan hak atas tanah. Setiap orang tanpa memandang ras, agama dan lain sebagainya dapat menerima hibah. Hibah dapat dimiliki oleh semua orang. Hibah ialah bentuk peralihan yang dilakukan secara sukarela dari satu pihak  maksudnya pemberi hibah kepada orang lain yaitu penerima hibah yang dilakukan pada saat masih hidup. Hibah diatur dalam sistem hukum nasional, baik dalam Hukum Positif maupun dalam Hukum Islam. Kurangnya persyaratan penghibahan seperti akta hibah di masyarakat menimbulkan masalah yang terjadi baik antara saudara penerima hibah dengan saudara pemberi hibah. Sengketa tersebut yang akhirnya sering ditemukan pada masyarakat. Hibah yang dilakukan secara lisan dalam segi keabsahan menurut perspektif hukum positif dan hukum islam memiliki perbedaan. Dalam hukum positif  hibah  secara lisan adalah tidak sah, namun dari yang ada di dalam Hukum Islam hibah secara lisan adalah sah. Kemudian akibat hukum dari hibah yang dilakukan secara lisan menurut hukum positif adalah batal demi hukum, sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban baru bagi penerima hibah. Menurut hukum islam hibah secara lisan tidak batal demi hukum, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban baru bagi penerima hibah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Iqbal, M., Sulatri, K., & Humiati, H. (2023). Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Secara Lisan. Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2), 55–64. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i2.105

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free